Demokrasi Dinilai Kian Kehilangan Nurani, Pemuda Didorong Ambil Peran Kritis
Diskusi publik yang diselenggarakan Al-Hikmah Institute Makassar bersama Centre for East Indonesian Studies (CEIS) dalam rangka Aufklärung VI menyoroti krisis nurani dalam praktik demokrasi Indonesia yang kian tereduksi menjadi prosedur elektoral semata.
POLICY BRIEF & ADVOCACY
J. Solong (CEIS Makassar Activist))
1/8/2026


Al Hikmah Institute Makassar bekerja sama dengan Center for Eastern Indonesian Studies (CEIS) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Demokrasi Tanpa Nurani: Di Mana Posisi Pemuda?” pada Sabtu (3/1/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian short course Padepokan Aufklärung VI yang tengah berlangsung. Diskusi tersebut menyoroti kondisi demokrasi Indonesia yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita moral dan keadilan sosial. Demokrasi, menurut para pembicara, kerap direduksi sebatas prosedur elektoral dan kehilangan dimensi etisnya. buatkan deskripsi satu paragraf, kemudian terjemahkan isi dan deskripsi ke dalam bahasa inggris. kemudian tentukan artikel ini termasuk dalam kategori apa sesuai dengan pilihan yang terlampir di atas Pengurus Al Hikmah Institute Makassar, Andi Ashim Amir, dalam sambutannya menegaskan bahwa demokrasi tidak boleh dipahami semata sebagai mekanisme hukum atau perolehan suara di parlemen. “Demokrasi bukan hanya dokumen hukum atau hitungan suara. Demokrasi adalah cita-cita bangsa, keberpihakan pada kebenaran, dan pembelaan terhadap keadilan,” ujarnya. Ia menambahkan, pragmatisme politik yang menguat belakangan ini telah menggerus substansi demokrasi. Karena itu, ruang-ruang diskusi publik dinilai penting untuk kembali menegaskan posisi strategis pemuda yang secara demografis memiliki peran besar dalam setiap kontestasi demokrasi. Sebagai narasumber pertama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT), DR Amiruddin Pahbbu S.H., M.H., menyoroti persoalan penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya masih menghadapi banyak pekerjaan rumah. Ia menilai terdapat jurang pemahaman yang lebar antara masyarakat dan aparat penegak hukum, bahkan di antara penegak hukum sendiri. “Di kalangan praktisi hukum ada lulucon bahwa putusan hakim sangat tergantung pada sarapan paginya,” kata DR. Amiruddin, menggambarkan problem inkonsistensi dan subjektivitas dalam penegakan hukum. Ia juga menyinggung tarik-menarik yang belum tuntas antara hukum positif dan norma sosial, yang membuat praktik hukum di Indonesia terus diperdebatkan. Di sesi lain, pemateri kedua, Muhammad Ridha, S.Hi., MA, penulis sekaligus Ketua Jurusan Sosiologi Agama UIN Alauddin Makassar, menyoroti persoalan demokrasi dari perspektif ekonomi politik. Ia menilai ketimpangan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menyandera demokrasi Indonesia. Ridha mengungkapkan hasil penelitiannya mengenai akumulasi kekayaan 20 orang terkaya di Indonesia versi Forbes. Menurutnya, total kekayaan kelompok tersebut setara dengan penghasilan tahunan sekitar 21 juta buruh jika dihitung berdasarkan standar UMR Jakarta. “Kondisi ini menunjukkan jurang ketimpangan yang serius,” ujarnya. Ia bahkan menyebut demokrasi Indonesia sebagai “demokrasi palsu”, seraya membandingkannya dengan praktik demokrasi pada masa Orde Baru. Saat itu, pemilu tetap digelar dengan partai-partai peserta, namun pemenangnya telah dapat dipastikan jauh sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, pemantik ketiga, Dr. Khaeril, S.E., M.Si., mencoba meneropong landasan filosofis pilihan para pendiri bangsa terhadap sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa ketika demokrasi dikendalikan oleh modal dan pencitraan, konstitusi berpotensi kehilangan maknanya sebagai arah kepemimpinan. “Ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite, ketimpangan berubah menjadi ancaman serius bagi keadilan dan demokrasi,” ujarnya. Ia menambahkan, meskipun hukum dapat mengesahkan kebijakan, etika tetap diperlukan untuk menilai arah kekuasaan. Karena itu, negara dinilai membutuhkan institusi yang berfungsi menjaga nurani dalam praktik bernegara. Diskusi ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kritis pemuda untuk mengambil peran aktif dalam merawat demokrasi yang berlandaskan keadilan, etika, dan supremasi hukum.














